Abstract:
Perlindungan terhadap anak bukanlah hal yang baru, sebenarnya
perlindungan tersebut telah menjadi bagian dari anak. Sejak lahir manusia telah
memiliki hak hakiki yaitu hak asasi, dengan hak asasi tersebut manusia dapat
mendapatkan perlindungan serta menentukan hidupnya sendiri. Dewasa ini sering
terjadi tindak pidana perkosaan. Dalam KUHP dan Qanun Aceh tindak pidana
perkosaan sama-sama ada sanksi bagi pelakunya, namun keduanya tentu berbeda
dalam segi hukumannya. Menariknya dalam Qanun Aceh hukumanya bervariasi
bahkan ada denda sebagai ganti ruginya.
Penelitian ini tujuannya untuk mengetahui modus perbuatan pelaku dalam
melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur, perlindungan hukum
terhadap anak di bawah umur sebagai korban pemerkosaan serta penjatuhan
pidana Islam terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berdasarkan
Putusan Nomor 16/JN/2021/MS.Idi. Metode penetian ini menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi
kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa modus perbuatan pelaku
dalam melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur, diantaranya:
diancam dan dipaksa, dirayu, dibunuh, diberi obat bius, diberi obat perangsang,
dibohongi atau diperdaya dan lainnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak
sebagai korban pemerkosaan diantaranya pendampingan psikososial pada saat
pengobatan sampai dengan saat pemulihan dan pemberian sebuah perlindungan
dan juga pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari proses
penyidikan, proses penuntutan, sampai dengan proses pemeriksaan di sidang
pengadilan. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berupa memperoleh
perlindungan berupa keamanan pribadi, keluarga, dan juga harta bendanya, serta
bebas dari ancaman-ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan,
sedang, atau telah diberikan oleh korban. Penjatuhan pidana Islam terhadap pelaku
pemerkosaan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor
16/JN/2021/MS.Idi bahwa menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat
ta’zir penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan dengan ketetapan bahwa
lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang
dijatuhkan.