Research Repository

KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PUU-IX/2011

Show simple item record

dc.contributor.author M. RIFALDI, SIAHAAN
dc.date.accessioned 2023-06-06T04:56:24Z
dc.date.available 2023-06-06T04:56:24Z
dc.date.issued 2023-05-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20637
dc.description.abstract Wakil Menteri diberikan wewenang untuk membantu beban kerja dan tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk mewakili menteri dalam sidangsidang kabinet apabila seorang menteri dalam keadaan berhalangan. Wakil Menteri juga dapat menghadiri sidang-sidang setingkat menteri di berbagai forum. Karena jabatan wakil menteri merupakan jabatan yang tinggi dalam struktur kementerian. Sebab posisi wakil menteri berada satu tingkat di atas sekretaris jenderal dan satu tingkat di bawah menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang wakil menteri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, untuk mengetahui pengangkatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan untuk mengetahui kedudukan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU IX/2011. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai jabatan politis yang secara struktur berada dibawah Menteri. Kewenangan Wakil Menteri dalam sistem Pemerintahan di Indonesia adalah membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian, yang meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penjelasan pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Dalam peraturan baru ini, wakil menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Kedudukan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-IX/2011 pada intinya tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara pengaturan wewenang Wakil Menteri sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.subject Wakil Menteri en_US
dc.subject Sistem Ketatanegaraan Indonesia en_US
dc.title KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PUU-IX/2011 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account