Abstract:
Wakil Menteri diberikan wewenang untuk membantu beban kerja dan
tugas-tugas kepemimpinan menteri, termasuk mewakili menteri dalam
sidangsidang kabinet apabila seorang menteri dalam keadaan berhalangan. Wakil
Menteri juga dapat menghadiri sidang-sidang setingkat menteri di berbagai forum.
Karena jabatan wakil menteri merupakan jabatan yang tinggi dalam struktur
kementerian. Sebab posisi wakil menteri berada satu tingkat di atas sekretaris
jenderal dan satu tingkat di bawah menteri. Hal ini sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang wakil menteri. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan wakil menteri dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, untuk mengetahui pengangkatan wakil menteri dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, dan untuk mengetahui kedudukan wakil menteri
pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU IX/2011.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan wakil menteri
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai jabatan politis yang secara struktur
berada dibawah Menteri. Kewenangan Wakil Menteri dalam sistem Pemerintahan
di Indonesia adalah membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian, yang meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di
lingkungan Kementerian. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penjelasan
pasal 10 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak
berkekuatan hukum tetap. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden
Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Dalam peraturan baru ini, wakil
menteri dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Kedudukan
wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
79/PUU-IX/2011 pada intinya tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara
pengaturan wewenang Wakil Menteri sebelum dan sesudah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut.