Research Repository

MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARAN DEMI KEPENTINGAN HUKUM OLEH PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF

Show simple item record

dc.contributor.author SUBRATA, BONDAN
dc.date.accessioned 2023-06-06T02:10:18Z
dc.date.available 2023-06-06T02:10:18Z
dc.date.issued 2023-03-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20622
dc.description.abstract Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum). Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Ada berbagai pergulatan pemikiran, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui “jalan buntu”. Salah satu gagasan pemikiran yang penting dalam lingkup ini adalah hukum progresif, bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh penuntut umum dalam melakukan penghentian penuntutan. Penelitian ini akan dituangkan dalam bentuk Tesis dengan judul:“Mekanisme Penghentian Penuntutan Perkara Demi Kepentingan Hukum Oleh Penuntut Umum Dalam Rangka Pencapaian Keadilan Restoratif”. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan : Bagaimana pengaturan hukum tentang penghentian penuntutan perkara demi kepentingan hukum oleh penuntut umum dalam rangka pencapaian keadilan restoratif, Bagaimana pemenuhan syarat penghentian penuntutan perkara demi kepentingan hukum oleh penuntut umum dalam rangka pencapaian keadilan restoratif, Dan Bagaimana mekanisme penghentian penuntutan perkara dalam rangka pencapaian keadilan restoratif. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Tesis ini adalah, bahwa : Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan. Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut; Masalah fasilitas dan sarana berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima penyelesaian dengan restorative justice. en_US
dc.subject Mekanisme Penghentian Penuntutan Dan Perkara Keadilan Restoratif en_US
dc.title MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARAN DEMI KEPENTINGAN HUKUM OLEH PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account