Abstract:
Sistem pemerintahan presidensial dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil
Presiden. Kedudukan dan kekuasaan Wakil Presiden belum diatur secara konkrit
dalam UUD NRI 1945 sehingga sering kali tugas dan wewenang Wakil Presiden
tidak diketahuisecara jelas. Tulisan ini mengacu terhadap pengaturan pada konstitusi
negara Amerika Serikat dan Filiphina untuk mengkaji kedudukan dan kekuasaan
Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil dalam penyelenggaraan
Negara serta sebab penyebab lemahnya kedudukan Wakil Presiden dalam
Ketatanegaraan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis untuk mengetahui dan
menggambarkan keadaan norma hukum dan bekerjanya norma hukum yang
diuraikan berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Adapun jenis
pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.. Penelitian ini
bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis tentang
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Kerangka Penguatan Dan Penegasan Sistem
Presidensiil Indonesia.
Penelitian dalam skripsi merumuskan masalah antara lain: Mengenai Fungsi dan
Kewenangan Wakil Presiden dalam UUD 1945. Bagaimana Hubungan Kerja antara
Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Bagaimana
Kedudukan Wakil Presiden dalam kerangka Penguatandan Penegasan sistem
Presidensiil Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menkambah
pengetahuan bagi ilmu hukum terutama dan dalam hal kajian Kedudukan Wakil
Presiden Dalam Kerangka Penguatan Dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia.