Abstract:
Bagi konsumen yang gemar melakukan ulasan atas suatu produk barang
ataupun jasa di media sosial tentu ini akan seolah menjadi mimpi buruk baginya,
karena pelaku usaha tidak segan akan mengancam konsumen dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dapat diaksesnya muatan yang
berbau penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial. Adapun penelitian
ini untuk mengetahui hukum perlindungan konsumen dalam kasus pencemaran
nama baik di media sosial, pertanggungjawaban konsumen yang mencemarkan
nama baik di media sosial, serta perlindungan hukum terhadap konsumen dari
delik pencemaran nama baik suatu produk di media sosial.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber
data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh
yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah
dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum perlindungan konsumen dalam
kasus pencemaran nama baik dalam undang-undang di Indonesia diatur dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pertanggungjawaban konsumen yang mencemarkan nama baik di media sosial
dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana yang diatur dalam
Pasal 45 ayat (3) Amandemen UU ITE, sebagaimana menyatakan bahwa setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di
Penjara Paling Lama 4 Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp.750.000.000.
Perlindungan hukum terhadap konsumen dari delik pencemaran nama baik suatu
produk di media sosial jika merujuk pada kasus Eiger sebagaimana yang sudah
Penulis contohkan, sebenarnya konsumen pada hakikatnya memiliki hak untuk
dapat melakukan review atas suatu produk di media sosial yang dijamin oleh
UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, yang
harus dipahami adalah pelaksanaan hak tidak dapat dilakukan dengan cara
melanggar hak asasi orang lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945. Hal tersebut berhubungan dengan norma yang terdapat dalam
masyarakat khususnya norma kesopanan.