Research Repository

KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN STAF KHUSUS KEPRESIDENAN PADA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author AGUNG, MAHASYAH PUTRA
dc.date.accessioned 2023-05-29T01:41:08Z
dc.date.available 2023-05-29T01:41:08Z
dc.date.issued 2023-05-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20574
dc.description.abstract Dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia, dalam ketentuan pasal Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disebutkan, ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin Kementerian Negara. Mengingat lembaga kepresidenan sangat vital dan strategis, sehingga telah menjadi tradisi kekuasaan negara bahwa setiap presiden selalu membutuhkan serta mengangkat berbagai staf dukungan keahlian dari berbagai pihak. Maka dibentuk Perpres No. 17/2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 39/2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dimana seluruh materi yang ada didalam penulisannya berdasarkan kepada riset kepustakaan (library research) dengan bersumber kepada bahan-bahan literatur yang terkait dengan kebijakan hukum terutama yang berhubungan dengan keberadaan staf khusus dan kedudukannya dalam lembaga kepresidenan. Disusun sedemikian rupa sehingga mendapatkan gambaran (deskripsi) tentang kewenangan Presiden R.I dalam memilih, mengangkat dan melantik staf khusus, bagaimana peran dan fungsi staf khusus itu sendiri sebagai tenaga penunjang bagi presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Serta apa saja hal-hal yang menjadi faktor hambatan bagi presiden dalam pemilihan staf khusus, dan upaya apa yang harus dilakukan sebagai solusi. Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet, dan staf khusus bersifat operasional, yaitu melekat 24 jam bersama presiden, jadi staf khusus berbeda kedudukan dengan Dewan Pertimbangan Presiden, Unit Kerja Presiden atau Kantor Staf Presiden. Sehingga secara yuridis sesungguhnya eksistensi staf khusus lebih bersifat ‘supporting system’ kerja presiden, tidak lebih dari itu. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Perpres No. 17/2012 menyebutkan bahwa Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. en_US
dc.subject Kewenangan Presiden en_US
dc.subject Lembaga Kepresidenan en_US
dc.subject Staf Khusus en_US
dc.title KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN STAF KHUSUS KEPRESIDENAN PADA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account