Abstract:
Dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia,
dalam ketentuan pasal Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disebutkan, ayat (1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden. Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
negara maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin
Kementerian Negara. Mengingat lembaga kepresidenan sangat vital dan strategis,
sehingga telah menjadi tradisi kekuasaan negara bahwa setiap presiden selalu
membutuhkan serta mengangkat berbagai staf dukungan keahlian dari berbagai
pihak. Maka dibentuk Perpres No. 17/2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf
Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No. 39/2018.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dimana
seluruh materi yang ada didalam penulisannya berdasarkan kepada riset
kepustakaan (library research) dengan bersumber kepada bahan-bahan literatur
yang terkait dengan kebijakan hukum terutama yang berhubungan dengan
keberadaan staf khusus dan kedudukannya dalam lembaga kepresidenan. Disusun
sedemikian rupa sehingga mendapatkan gambaran (deskripsi) tentang
kewenangan Presiden R.I dalam memilih, mengangkat dan melantik staf khusus,
bagaimana peran dan fungsi staf khusus itu sendiri sebagai tenaga penunjang bagi
presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Serta apa saja hal-hal yang menjadi
faktor hambatan bagi presiden dalam pemilihan staf khusus, dan upaya apa yang
harus dilakukan sebagai solusi.
Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan dan diberikan dukungan
administrasi oleh, dan bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet, dan staf
khusus bersifat operasional, yaitu melekat 24 jam bersama presiden, jadi staf
khusus berbeda kedudukan dengan Dewan Pertimbangan Presiden, Unit Kerja
Presiden atau Kantor Staf Presiden. Sehingga secara yuridis sesungguhnya
eksistensi staf khusus lebih bersifat ‘supporting system’ kerja presiden, tidak lebih
dari itu. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Perpres No. 17/2012
menyebutkan bahwa Staf khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya, wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan
instansi pemerintah.