Research Repository

PEMBUKTIAN PERKARA DALAM PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl)

Show simple item record

dc.contributor.author AZMI, NOUFAL
dc.date.accessioned 2023-05-25T08:30:04Z
dc.date.available 2023-05-25T08:30:04Z
dc.date.issued 2023-05-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20557
dc.description.abstract Jarang sekali memang tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang diputus bebas padahal buktinya sudah ada dan tidak diperhatikan dalam persidangan sehingga pelaku diputus bebas. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum acara tentang putusan bebas, proses pembuktian terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/ PN.Mdl, serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum acara tentang putusan bebas diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Proses pembuktian terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/ PN.Mdl, didasarkan pada prinsip asumsi tak bersalah, dimana terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang memperlihatkan sebaliknya. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim tidak menemukan adanya unsur paksaan atau ancaman terhadap korban dalam melakukan hubungan seksual dengan terdakwa. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak, berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl diantaranya terkait keabsahan bukti yang diperoleh oleh penyidik dan disajikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, Majelis hakim harus memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan adalah benar benar sesuai dengan hukum yang berlaku, jika terdapat kesalahan dalam prosedur penyidikan atau persidangan yang dapat mempengaruhi keadilan bagi pelaku, maka majelis hakim dapat memutuskan untuk memberikan putusan bebas, serta Majelis hakim juga dapat mempertimbangkan penilaian fakta dalam kasus ini. en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.subject Persetubuhan Anak en_US
dc.title PEMBUKTIAN PERKARA DALAM PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account