Abstract:
Jarang sekali memang tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang
diputus bebas padahal buktinya sudah ada dan tidak diperhatikan dalam
persidangan sehingga pelaku diputus bebas. Penelitian ini untuk mengetahui
ketentuan hukum acara tentang putusan bebas, proses pembuktian terhadap
putusan bebas pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor
185/Pid.Sus/2019/ PN.Mdl, serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan
putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan
Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum acara
tentang putusan bebas diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana. Proses pembuktian terhadap putusan bebas pelaku
tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/
PN.Mdl, didasarkan pada prinsip asumsi tak bersalah, dimana terdakwa dianggap
tidak bersalah sampai adanya bukti yang memperlihatkan sebaliknya. Dalam
kasus ini, jaksa penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Dalam
putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu
membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap
korban secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam
persidangan, hakim tidak menemukan adanya unsur paksaan atau ancaman
terhadap korban dalam melakukan hubungan seksual dengan terdakwa. Oleh
karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa
penuntut umum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap
pelaku tindak pidana persetubuhan anak, berdasarkan Putusan Nomor
185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl diantaranya terkait keabsahan bukti yang diperoleh
oleh penyidik dan disajikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan,
Majelis hakim harus memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan adalah benar benar sesuai dengan hukum yang berlaku, jika terdapat kesalahan dalam prosedur
penyidikan atau persidangan yang dapat mempengaruhi keadilan bagi pelaku,
maka majelis hakim dapat memutuskan untuk memberikan putusan bebas, serta
Majelis hakim juga dapat mempertimbangkan penilaian fakta dalam kasus ini.