Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BATASAN AUTO REJECTION MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Show simple item record

dc.contributor.author ANRE, TRIN NUGROHO
dc.date.accessioned 2023-05-25T08:21:25Z
dc.date.available 2023-05-25T08:21:25Z
dc.date.issued 2023-02-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20555
dc.description.abstract Investasi khususnya pada produk saham di Pasar Modal selain dapat memberikan peluang keuntungan, juga dapat mendukung pertumbuhan perekonomian negara dan menjaga kestabilan inflasi. Saham auto rejectsemasapandemi merupakan hal yang baru diIndonesia. OtoritasJasaKeuangan(OJK)memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merubah ketentuan batas autoreject bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga dan memerintahkanuntukmeniadakansaham sahamyangbisadiperdagangkanpadasesiprapembukaan. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari buku-buku dan karya ilmiah serta data primer yang berasal dari Undang-Undang yang mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan menggunakan studi dokumentasi di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan perpustakaan Perguruan Tinggi yang lainnya, dan ini dengan cara menelaah, perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan Kebijakan Bursa Efek Indonesia Terhadap Batasan Auto Rejection. Dilihat dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, pengaturan saham auto reject diatur dalam surat OJK No.S- 273/PM.21/2020 tentang perintah mengubah batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di Bursa Efek. Bursa menetapkan perubahan batasan auto rejection untuk menahan pandemi terhadap pasar modal melalui SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia No : KEP-00025/BEI/03-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek. Akibat hukum yang didapatkan terhadap saham auto reject karena adanya margin call dalam tranksaksi margin. Margin call terjadi ketika broker meminta investor untuk menambah margin sebagai akibat dari kerugian posisi. Kejadian auto reject bawah diindifikasikan karena adanya force sell (jual paksa) oleh broker karena investor tidak bisa mengembalikan dana margin akibat saham yang dibeli terus menerus mengalami kerugian. Peran OJK sendiri itu untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan. en_US
dc.subject Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.subject Saham en_US
dc.subject Auto Reject Bawah en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BATASAN AUTO REJECTION MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account