Abstract:
Investasi khususnya pada produk saham di Pasar Modal selain dapat memberikan
peluang keuntungan, juga dapat mendukung pertumbuhan perekonomian negara
dan menjaga kestabilan inflasi. Saham auto rejectsemasapandemi merupakan hal
yang baru diIndonesia. OtoritasJasaKeuangan(OJK)memerintahkan Bursa Efek
Indonesia (BEI) untuk merubah ketentuan batas autoreject bawah (ARB) menjadi
7% untuk seluruh fraksi harga dan memerintahkanuntukmeniadakansaham sahamyangbisadiperdagangkanpadasesiprapembukaan.
Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum
normatif atau yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan
perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data yang dilakukan
dengan mengambil data sekunder dengan mengkaji sumber yang berasal dari
buku-buku dan karya ilmiah serta data primer yang berasal dari Undang-Undang
yang mengikat dalam penelitian ini, kemudian bahan hukum tersier dengan
menggunakan studi dokumentasi di perpustakaan Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara dan perpustakaan Perguruan Tinggi yang lainnya, dan ini dengan
cara menelaah, perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan
Kebijakan Bursa Efek Indonesia Terhadap Batasan Auto Rejection.
Dilihat dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan,
pengaturan saham auto reject diatur dalam surat OJK No.S- 273/PM.21/2020
tentang perintah mengubah batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di
Bursa Efek. Bursa menetapkan perubahan batasan auto rejection untuk menahan
pandemi terhadap pasar modal melalui SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia No :
KEP-00025/BEI/03-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang
Perdagangan Efek. Akibat hukum yang didapatkan terhadap saham auto reject
karena adanya margin call dalam tranksaksi margin. Margin call terjadi ketika
broker meminta investor untuk menambah margin sebagai akibat dari kerugian
posisi. Kejadian auto reject bawah diindifikasikan karena adanya force sell (jual
paksa) oleh broker karena investor tidak bisa mengembalikan dana margin akibat
saham yang dibeli terus menerus mengalami kerugian. Peran OJK sendiri itu
untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan.