Research Repository

TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PROSES PENYIDIKAN KASUS GRATIFIKASI (Analisis Putusan No 02/Pid.Prap/2018/PN.Ende)

Show simple item record

dc.contributor.author ADE, KURNIAWANSYAH
dc.date.accessioned 2023-05-19T01:48:56Z
dc.date.available 2023-05-19T01:48:56Z
dc.date.issued 2023-03-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20526
dc.description.abstract Praperadilan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon/Pelapor dari adanya tindakan dari mekanisme aparatur hukum dalam hal ini adalah penyidik yang tidak menjalankan fungsi penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang berlaku sehingga pihak Pemohon/Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum dalam permohonan/pelaporannya kepada pihak penyidik kepolisian. Seperti halnya didalam penelitian ini atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Ende, bersama dengan oknum Pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Ende kepada Oknum Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Ende terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang berbentuk voucher dan fasilitas akomodasi perjalanan untuk meluluskan Perda kebijakan kerjasama antara Pemerintah Kota Ende dan Perusahaan Air Minum Kota Ende yang telah dinilai menggunakan anggaran/keuangan Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis normative, yang berarti bahwa penelitian ini menggunakan segala sumber penulisan berdasarkan kepustakaan yang berhubungan langsung dengan ilmu hukum dan perundang undangan. Dengan menguraikan dan memaparkan tentang permohonan praperadilan penghentian proses penyidikan kasus gratifikasi, sebab-sebab terjadinya penghentian proses penyidikan pada kasus gratifikasi, dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Praperadilan Dalam Penghentian Proses Penyidikan Kasus Gratifikasi. Adapun Hasil Penelitian dan pembahasan yang dapat dijelaskan adalah bahwa dari hasil penelitian memang terbukti dalam fakta persidangan dalam sidang peradilan yang dimohoonkan oleh Terlapor bahwa oknum pejabat Pemerintah Kota Ende, bersama dengan oknum Pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Ende kepada Oknum Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Ende terbukti telah melakukan praktik gratifikasi atas dugaan korupsi yang menggunakan anggaran keuangan Negara. Yang kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik Polres Ende dengan alasan yang tidak cukup bukti. Dimana setelah dilakukan sidang praperadilan yang dimohonkan ternyata, bukti-bukti yang diajukan dalam pelaporan adalah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya. en_US
dc.subject Dugaan Gratifikasi en_US
dc.subject Konspirasi Jahat en_US
dc.subject Praperadilan en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PROSES PENYIDIKAN KASUS GRATIFIKASI (Analisis Putusan No 02/Pid.Prap/2018/PN.Ende) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account