Abstract:
Praperadilan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon/Pelapor
dari adanya tindakan dari mekanisme aparatur hukum dalam hal ini adalah
penyidik yang tidak menjalankan fungsi penyidikan dan penyelidikan sesuai
dengan prosedur dan ketetapan yang berlaku sehingga pihak Pemohon/Pelapor
tidak mendapatkan kepastian hukum dalam permohonan/pelaporannya kepada
pihak penyidik kepolisian. Seperti halnya didalam penelitian ini atas kasus dugaan
korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Ende, bersama
dengan oknum Pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Ende kepada Oknum
Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Ende terkait dengan dugaan penerimaan
sejumlah uang berbentuk voucher dan fasilitas akomodasi perjalanan untuk
meluluskan Perda kebijakan kerjasama antara Pemerintah Kota Ende dan
Perusahaan Air Minum Kota Ende yang telah dinilai menggunakan
anggaran/keuangan Negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis normative, yang
berarti bahwa penelitian ini menggunakan segala sumber penulisan berdasarkan
kepustakaan yang berhubungan langsung dengan ilmu hukum dan perundang undangan. Dengan menguraikan dan memaparkan tentang permohonan
praperadilan penghentian proses penyidikan kasus gratifikasi, sebab-sebab
terjadinya penghentian proses penyidikan pada kasus gratifikasi, dan Bagaimana
Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Praperadilan Dalam
Penghentian Proses Penyidikan Kasus Gratifikasi.
Adapun Hasil Penelitian dan pembahasan yang dapat dijelaskan adalah
bahwa dari hasil penelitian memang terbukti dalam fakta persidangan dalam
sidang peradilan yang dimohoonkan oleh Terlapor bahwa oknum pejabat
Pemerintah Kota Ende, bersama dengan oknum Pejabat Perusahaan Daerah Air
Minum Ende kepada Oknum Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Ende terbukti
telah melakukan praktik gratifikasi atas dugaan korupsi yang menggunakan
anggaran keuangan Negara. Yang kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik
Polres Ende dengan alasan yang tidak cukup bukti. Dimana setelah dilakukan
sidang praperadilan yang dimohonkan ternyata, bukti-bukti yang diajukan dalam
pelaporan adalah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya.