Abstract:
Kejahatan korporasi yang terjadi di Indonesia cukup menjadi catatan
penting dalam penegakan hukum di Indonesia. korporasi tidak terlepas dari
kejahatan-kejahatan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri
seperti halnya; kemiskinan, rusaknya lingkungan, pemerosotan moral dan lain
sebagainya. Seperti pada kasus yang menempatkan PT Panca Anugrah
Nusantara sebagai terdakwa, dimana berdasarkan hasil dari verifikasi pengaduan
yang dilakukan saksi Eka Prasetyo Apriadi dari Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan ke lokasi PT Panca Anugrah Nusantara, tidak ada permohonan
perizinan kegiatan reklamasi/saran teknis/pemanfaatan ruang yang diajukan oleh
PT Panca Anugrah Nusantara ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk Perbuatan Korporasi
Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, untuk mengetahui Bentuk
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korporasi Yang Tidak
Memiliki Izin Lingkungan Menurut Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN.Tdn
dan untuk mengetahui analisis Hukum Tentang Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi Yang Tidak Memiliki Izin Lingkungan Studi Putusan Nomor
148/Pid.Sus/2020/PN.Tdn. penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
menggunakan sumber data hukum Islam dan sumber data sekunder, penelitian ini
menggunakan alat pengumpul data berupa Library research.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Bentuk perbuatan
korporasi dalam tindak pidana lingkungan yaitu biasanya dalam hal melakukan
kegiatan usaha tanpa izin, pencemaran limbah beracun, perusakan ekosistem baik
di laut maupun dihutan, hal ini disebabkan karena pembangunan yang semakin
pesat dan kebutuhan yang semakin meningkat sehingga menyebabkan korporasi
bertindak diluar batas yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Bentuk
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dapat dibagi dalam beberapa bagian,
Pertama Pengurus Korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang
bertanggung jawab. Kedua, Korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang
bertanggungjawab, Dan yang ketiga, Korporasi sebagai pembuat dan yang
bertanggungjawab. Analisis penulis menyatakan bahwa putusan hakim sudah
tepat dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum yang telah disajikan
didalam persidangan, dimana hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap
korporasi dan bukan perorangan dari korporasi tersebut.