Abstract:
Kondisi lapisan masyarakat yang sangat beragam membuat pemerintah
harus menciptakan satu paket kebijakan untuk membantu semuanya melalui
kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa
pandemi Covid-19. Hingga saat ini, kebijakan PPKM Darurat diperpanjang
melalui kebijakan PPKM dengan level yang berbeda-beda di setiap daerah, guna
menurunkan gelombang kedua Covid-19 yang terjadi sejak Juni 2021. Tujuan
penelitian ini adalah (1) Untuk mengkaji dan faktor–faktor pendukung dan
penghambat Polri dalam penegakan hukum pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) di Kota Medan; (2) Untuk penerapan sanksi terhadap
pelanggar dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota
Medan ; (3) Untuk mengkaji dan menganalisis peran Polri sebagai satgas Covid
19 dalam penegakan hukum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) di Kota Medan.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan
metode pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam
penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier melalu studi pustaka (library research).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor pendukung polri
kemampuan aparat satuan polisi dalam melayani masyarakat, tingkat pendidikan,
keterlibatan peran oleh pemerintah, dukungan instansi diluar polri, adanya
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberlakuan
ppkm level 3, level 2, dan level 1. faktor penghambat yaitu terbatasnya anggaran
untuk melaksanakan pilihan aktivitas, minimnya sumber daya manusia yang
dimiliki, terbatasnya sumber daya fasilitas pendukung, kurangnya inisiatif
pegawai, tingkah laku masyarakat, adanya hoax tentang covid-19 di Kota Medan.
Penerapan sanksi terhadap pelanggar dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) di Kota Medan seperti teguran, tindak pidana ringan sampai
dengan penjara 1 tahun. Peranan Polri sebagai satgas Covid 19 dalam penegakan
hukum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Medan
memeliharan keamanan dan keterbitan selama PPKM, menagakkan hukum atas
pelanggaran PPKM.