dc.description.abstract |
Pemasalahan sikap dalam berlalu lintas sudah suatu fenomena yang umum
terjadi di kota-kota besar di negara Indonesia. Lalu lintas kendaraan yang
beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat
dibandingkan dengan pertambahan prasarana jalan yang mengakibatkan
timbulnya berbagai masalah lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan lalu
lintas. Beberapa masalah tindak pidana lalu lintas yang umum terjadi di Indonesia
disebabkan karena pelanggaran berkendara lalu lintas tanpa memperhatikan
rambu-rambu lalulintas sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas ataupun
mengganggu sesama pengguna jalan lalulintas.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah
deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder
dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat
pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa
dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian: Pertama,UU No. 22 Tahun 2009 mengatur hal–hal
mengenai tindak pidana lalu lintas terdapat diatur dalam Bab XX. Ketentuan
pidana mulai dari Pasal 273 hingga Pasal 317. Kelalaian dalam berlalu lintas yang
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada kerusakan kenderaan, dan
menimbulkan korban luka-luka maupun luka berat diatur dalam ketentuan Pasal
310 UU No. 22 Tahun 2009. Penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas
oleh kepolisian berupa penyidikan dan penindakan, diatur di dalam Bab XIX UU
No. 22 tahun 2009, kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian dan Penyidik
PNS. Kedua, Restorative justice merupakan suatu pedoman dalam proses
perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musyawarah
dalam mencapai suatu keadilan Kepolisian melalui diskresinya berwenang untuk
melakukan tindakan penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan. Penyidik
kepolisian dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk menyelesaikan
perkara pidana kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme restorative justice dalam
bentuk mediasi penal maupun Alternative Dispute Resolution (ADR). Ketiga,
Adapun kendala dalam melaksanakan penerapan konsep restorative justice yang
dihadapi oleh kepolisian adalah: tidak adanya pengakuan atau pernyataan bersalah
dari pelaku, tidak adanya persetujuan dari pihak korban/keluarga dan adanya
keinginan untuk memaafkan pelaku, kualifikasi tindak pidana kecelakaan berat,
menyebabkan korban jiwa (meninggal dunia), pelaku kecelakan lalu lintas sudah
pernah dihukum. Kendala penghambat bagi penyidik Satlantas Polres Deli
Serdang terkait dalam menangani kasus perkara kecelakaan lalu lintas melalui
restorative justive meliputi: Keterbatasan anggaran, dan Sarana dan Prasarana
kurang memadai. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam
pelaksanaan restorative justice pada kecelakaan lalu lintas adalah membantu
memediasi kedua belah pihak dan melakukan proses/penanganan cepat terhadap
kasus kecelakaan lalu lintas |
en_US |