Abstract:
Teknologi informasi saat ini menjadi “pedang bermata dua” karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk
tindak pidana (kejahatan). Berbagai bentuk tindak pidana (kejahatan) inilah yang
kemudian dikenal dengan istilah”cybercrime. Pelaku usaha atau penyelenggara
sistem elektronik bisa mengumpulkan data pribadi dari pelanggan atau calon
pelanggan secara online, bisa juga terjadi data pribadi yang terkoneksi dibajak,
dicuri (hack) oleh pihak ketiga.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap
korban tindak pidana pencurian data pribadi secara elektronik, modus operandi
yang digunakan dalam tindak pidana pencurian data pribadi secara elektronik dan
untuk menganalisis secara hukum tindak pidana manipulasi data pribadi secara
elektronik dalam Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN Pbr. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian normatif dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini sanksi denda masih memiliki kerancuan
artinya apakah denda tersebut berasal dari kerugian yang diderita oleh korban atau
apakah denda tersebut hanya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
yang berdasarkan dari pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Dalam perkara
aquo mengenai sanksi denda hakim menjatuhkan sanksi denda kepada terdakwa
denda sejumlah denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan. Menurut penulis dalam aspek pemidanaan yaitu terkait
dengan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara aquo,
hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 Tahun tergolong ringan.
Seharusnya dengan adanya modus operandi kejahatan manipulasi data yang
dapat merugikan ekonomi, maka pihak perbankan harus bisa memperkuat lagi
sistem keamanannya dan Seharusnya pihak legislatif dapat memperbarui Pasal 50
Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang UU ITE dengan menambahkan sanksi biaya
pengembalian ganti kerugian/kompensasi kepada pihak yang dirugikan sesuai
dengan jumlah yang dirugikan.