Abstract:
Perkembangan teknologi dan informasi saat ini berkembang sangat pesat.
Hampir seluruh masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses setiap
informasi secara luas dan tanpa batas (borderless), misalnya dengan penggunaan
internet pada media sosial. pidana perjudian khusus yang dilakukan secara online
terdiri dari faktor kurangnya penguasaan dan pemahaman menguasai teknologi
informasi, sarana dan fasilitas untuk menemukan alat bukti, dan server yang
dibuat oleh bandar judi online sering kali diletakan di negara-negara yang
melegalkan judi, penanggulangan tindak pidana perjudian dapat dilakukan baik
melalui upaya penal dan upaya non penal
Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Pertama,
Pengaturan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pihak Yang
Membagi Tautan Saluran Yang Di Dalamnya Terdapat Konten Perjudian Secara
Online, Kedua, Pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pihak yang
bermain judi melalui tautan saluran tersebut secara online, Ketiga , Kebijakan
penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi
judi secara online, Metode penelitian mengunakan penelitian berjenis normatif
dan bersifat analisis deskriftif.
Hasil Penelitian konten perjudian dapat dipertanggungjawabkan secara
pidana karena melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta
peraturan perundang-undangan lain yang jika secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku website
perjudian Online dalam harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban
hukum yaitu: pertama, unsur kemampuan bertanggungjawab diketahui bahwa
website perjudian Online yang bertindak sebagai subjek hukum yang melakukan
tindakan perjudian Online telah memenuhi unsur pertama yaitu kemampuan
bertanggung jawab yaitu pembuat website mengerti dan sadar dalam website
perjudian Online tersebut ditujukan untuk apa dan bertentangan dengan ketertiban
masyarakat. Kedua, unsur kesalahan yaitu diketahui berdasarkan fakta
persidangan bahwa pembuat website perjudian Online telah melakukan ini dengan
sengaja sebagai maksud memperoleh keuntungan dari pembuatan website
perjudian tersebut. Ketiga, untuk unsur tidak adanya alasan pemaaf diatur secara
ii
seksama dalam ketentuan yang terkandung di dalam KUHP.Kebijakan penegak
hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi judi
secara online Hakikatnya kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari
kebijakan kriminal (kriminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana
(penal) dan oleh karena itu termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana (penal
policy). Dan Upaya Non-Penal Melalui peran dari penenggak hukum perlu
lebih ditingkatkan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.