Abstract:
Kepentingan dalam penyelidikan harus sesuai dan menghormati HAM.
Dalam pembatasan dan pengaturan pemeriksaan setiap tahapan proses, baik dalam
penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, penyidikan, penuntutan
maupun penghukuman tidaklah serta merta menghapus keseluruhan hak,
melainkan hak atas kebebasannya saja yang telah hilang, sedangkan hak-hak yang
lainya tetap mendapat perlindungan oleh Undang-Undang. Pemberian beberapa
hak-hak tertentu kepada tersangka dalam proses penyelesaian perkara pidana
merupakan salah satu inovasi dalam KUHAP. Adapun masalah dalam penelitian
ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka dalam pemeriksaan
memberikan keterangan secara bebas pada tingkat penyidikan di Kepolisian
Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), Apa yang menjadi hambatan dihadapi
oleh penyidik terhadap tersangka dalam memberikan keterangan bebas
penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), Apa yang
menjadi solusi penyidik terhadap tersangka dalam memberikan keterangan
penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru). Metode
peneltian mengunakan jenis penelitian Normatif di dukung data empiris dengan
wawacara.
Hasil penelitian Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses
penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada
dasarnya sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan dengan baik atau secara
menyeluruh adanya suatu asas presumption of law atau lebih dikenal dengan asas
praduga tak bersalah. Kurang pahamnya terangka mengenai hak- hak yang dapat
diperoleh tersangka, dan tersangkan yang tidak paham akan pentingnya bantuan
hukum, ketidak jujuran dan transparansi dari tersangka. Ditambahkannya
anggaran untuk penyidik Jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas
disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik