dc.description.abstract |
Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur
di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan
atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa
akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan
metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam
penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier melalu studi pustaka (library research).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Syarat penahanan dalam
sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh
Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila
unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala
yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan
Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor
206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman
Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh
penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif
penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan
yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa
penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari. |
en_US |