Abstract:
Saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut hukum karena digunakan untuk
mengungkap sebuah fakta. Keterangan saksi digali untuk mencari proses kebenaran atas
tindak pidana yang sedang dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan hingga tahap proses
pemeriksaan perkara di pengadilan. Keterangan saksi yang diberikan oleh orang yang telah
memenuhi syarat tidak akan menjadi suatu masalah atau perdebatan, akan tetapi jika suatu
keterangan saksi diberikan oleh anak sebagai saksi. Keterangan dari anak sebagai saksi dapat
memiliki nilai pembuktian dan dapatkah dijadikajn alat bukti yang sah atau tidak di
pengadilan, mengingat anak sebagai saksi tidak disumpah dan anak sebagai saksi dianggap
belum dewasa.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif
analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan
dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data
tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelian, Pertama, Kedudukan Hukum Anak Sebagai Saksi Dalam Putusan PN
Lubuk Pakam No:1482/Pid.B/2015/Pn.Lbp, batasan usia saksi anak dalam pembuktian
sebagai saksi perkara pidana dalam KUHAP ialah anak yang umurnya belum cukup lima
belas tahun dan belum pernah kawin. Pembuktian harus dilakukan menurut alat-alat bukti
yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim. Keterangan saksi anak bukanlah
merupakan alat bukti yang sah, namun dapat dipakai sebagai sebagai petunjuk, sebagai
tambahan alat bukti lain yang sah, dan sebagai keyakinan hakim. Kedua, Perlindungan
Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Pidana Putusan PNi Lubuk Pakam
No:1482/Pid.B/2015/PN.Lpb, perlindungan anak sebagai saksi berhak atas upaya rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; jaminan
keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; kemudahan dalam mendapatkan informasi
mengenai perkembangan perkara. Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di
pengadilan khusus anak yang berada masih pada lingkungan peradilan umum. Sistem proses
penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum harus berdasarkan acara
peradilan pidana anak. Ketiga, Nilai Pembuktian Keterangan Anak Sebagai Saksi Dalam
Perkara Pidana Putusan PN Lubuk Pakam No:1482/Pid.B/2015/PN.Lpb, keterangan anak
mempunyai kekuatan nilai pembuktian sebagai bukti tambahan dan sebagai petunjuk bagi
hakim, keterangan saksi anak yang tidak disumpah apabila keterangan tersebut sesuai dengan
keterangan dari saksi yang disumpah dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah
dan dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Kendala-kendala yang menyebabkan sulitnya
untuk mendapatkan keterangan saksi anak yang diungkap dalam persidangan adalah saksi
anak yang masih berusia dibawah umur, dampak dari kejadian tindak pidana kekerasan
terhadap anak mempengaruhi keadaan psikikologis dan mental sehingga menimbulkan
perasaan trauma takut anak.