Research Repository

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MATA UANG OLEH KEPOLISIAN

Show simple item record

dc.contributor.author JINTAR MANALU, EDY JHON
dc.date.accessioned 2023-01-26T01:30:16Z
dc.date.available 2023-01-26T01:30:16Z
dc.date.issued 2022-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20391
dc.description.abstract Di era modern ini, selain mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam bertransaksi, transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan uang elektronik. Pembayaran yang awalnya dilakukan secara tunai mulai bergeser ke arah pembayaran non tunai. Bahkan pembayaran non tunai juga telah mengalami pergeseran yang sebelumnya pembayaran non tunai berbasis kertas berupa cek atau giro, bergeser pada pembayaran non tunai yang tidak berbasis pada kertas (paperless) seperti mata uang virtual. Pada umumnya Polri khususnya penyidik yang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan tindak pidana mata uang adalah penggunaan hukum pidana dengan memenuhi unsur obyektif dalam kerangka pembuktian yang terdapat dalam rumusan tindak pidana yaitu tingkah laku seseorang (handeling), akibat yang menjadi syarat mutlak delik, unsur sifat melawan hukum yang dirumuskan secara formil, unsur yang menentukan sifat perbuatan (voorwaarden die de straf barheid bepalen), unsur melawan hukum yang memberatkan pidana, unsur tambahan dari suatu tindak pidana (big komande voorwaarden van het straf barheid). Hal ini ditujukan dalam kerangka pemidanaan terhadap pelaku. Terhadap penyidikan tindak pidana dengan mata uang elektronik maka penggunaan sarana hukum pidana dilakukan dengan penggunaan system pembuktian sebagaimana diatur di dalam KUHP dan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka (library research) sebagai instrumen dari studi dokumen. Di samping itu dilakukan juga wawancara dengan informan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kedudukan dan status hukum mata uang dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyebabkan pengaturannya diatur dalam dua peraturan perundang-undangan yang secara tegas dan jelas mengancam pidana terhadap kejahatan pemalsuan mata uang. Permasalahan dalam pembahasan ini ialah KUHP dan UndangUndang No. 7 Tahun 2011 hanya mengatur dan mengancam pidana terhadap kejahatan pemalsuan mata uang dan/atau uang kertas, tetapi tidak menjangkau kejahatan yang berkaitan dengan Uang Giral dan Uang Digital, termasuk di dalamnya Uang Elektronik sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan rangkaian kegiatan penyidikan Di samping itu, Polri selaku penyidik terkait pemberantasan pemalsuan mata uang kartal terutama pada proses penyidikan dapat diartikan yaitu hambatan yang menyangkut aspek legal formal yang menjadi dasar kewenangan yang diberikan serta tata cara bekerjanya keseluruhan instansi-instansi penegak hukum untuk membuktikan telah terjadinya pemalsuan mata uang terutama pelaku secara terorganisir (organized crime). en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.subject Tindak Pidana Mata Uang en_US
dc.subject Kepolisian en_US
dc.title KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MATA UANG OLEH KEPOLISIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account