dc.description.abstract |
Melihat kasus-kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sekarang ini, pelaku bandar
dalam jual-beli narkotika memiliki peranan dalam peredaran narkotika, dimana melibatkan
peran kurir kepada pembeli narkotika yang bertugas untuk mengantarkan atau jual beli
narkotika. Pelaku bandar narkotika melibatkan kurir untuk menjual narkotika sekarang ini
tidak hanya hanya melibatkan orang dewasa saja, akan tetapi juga melibatkan anak yang
diikutsertakan untuk memudahkan pelaku bandar dalam melakukan transaksi jual beli
narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum. Adapun permasalahan pembahasannya
adalah apakah faktor-faktor penyebab anak menjadi kurir tindak pidana narkotika, bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak yang dimanfaatkan sebagai kurir dalam tindak pidana
narkotika, dan bagaimana sanksi pidana yang dikenakan terhadap anak yang menjadi kurir
dalam tindak pidana narkotika.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif
analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan
dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data
tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian, Kesatu, Tindak pidana narkotika diartikan perbuatan yang melanggar
ketentuan yang diatur Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Perbuatan tindak pidana anak sebagai kurir narkotika dengan permufakatan jahat
diatur Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Faktor-faktor penyebab anak menjadi kurir narkotika adalah faktor dari keluarga atau orang
tua si anak, lingkungan tempat tinggal anak, teman, pendidikan dan perilaku si anak itu
sendiri. Kedua, Pelindungan hukum terhadap anak diatur UU No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, pengaturannya mengatur anak mendapatkan haknya, perlindungan, dan
keadilan atas apa yang menimpa terhadap anak, dan anak yang berhadapan ataupun
berkonflik dengan hukum diproses hukum dan melalui upaya hukum peradilan anak yang
diatur UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketiga,
Pertanggungjawaban pidana anak sebagai kurir narkotika dan permufakatan jahat dengan
pelaku bandar dihukum dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika sebagai undang-undang pidana yang diancamkan kepada anak atas
perbuatannya sebagai kurir narkotika. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak sebagai dasar pemidanaan terhadap anak, pemidanaan terhadap anak yang
terlibat tindak pidana narkotika ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak
adalah ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. |
en_US |