Abstract:
ANALISIS HUKUM TERHADAP KLAUSULA PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KONTRAKAN YANG DI RENOVASI TANPA
SEPENGETAHUAN PEMILIK
Tania Agustina
Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak
yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada
pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang telah
disanggupi oleh pihak yang lain. Yang bertujuan untuk memberikan hak dan
kewajiban pemakaian saja, bukan hak milik atas suatu benda.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan
melakukan wawancara dan penelurusan langsung kelapangan sebagai data
primernya serta data sekunder dan data tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Bentuk dari perjanjian
sewa-menyewa rumah kontrakan yang direnovasi tanpa sepengetahuan pemilik ini
berbentuk perjanjian tertulis yang dilakukan dibawah tangan dengan pemilik yang
menjatuhkan kuasa kepada pihak ketiga untuk membuat perjanjian sewa-menyewa
tersebut, Klausul-klausul dalam perjanjian sewa-menyewa rumah kontrakan juga
terdapat di Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah
Oleh Bukan Pemilik Pasal 4 ayat(2) Perjanjian sekurang-kurangnya mencantumkan
ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu, dan besaran harga.
Perlindungan hukum terhadap pemilik rumah konrakan yang direnovasi tanpa
sepengetahuan pemilik itu terdapat di pasal 9 ayat (2) PP No. 44 Tahun 1994
Penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan rumah tanpa izin tertulis dari
pemilik. Oleh karena itu sesuai juga dalam pasal 11 ayat (1) huruf b jika yang
dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah
dengan baik seperti keadaan semula , dan tidak dapat meminta Kembali uang sewa
yang telah dibayar.