Abstract:
Perbarengan Peraturan (concursus idealis), Perbuatan Berlanjut
(vorgezette handelings), Perbarengan Perbuatan (concursus realis). Dalam
kaitannya dengan tugas dan wewenang penuntut umum dalam penanganan
perkara yang paling penting adalah dalam hal pembuatan surat dakwaan, dimana
surat dakwaan merupakan senjata atau mahkota bagi penuntut umum di dalam
melakukan penuntutan pidana di pengadilan, dengan surat dakwaan yang baik dan
benar dapat dipastikan bahwa penuntut umum dapat menjerat dan membuktikan
perbuatan pidana / kejahatan yang dilakukan oleh pelakau kejahatan.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan
metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam
penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier melalu studi pustaka (library research).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan
berlanjut/perbarengan tindak pidana (jenis-jenis gabungan delik), sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP tentang Gabungan Dalam Suatu
Perbuatan (Concursus Idealis), Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dan
Pasal 65 s.d. Pasal 69 KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan
(Concursus Realis). Penerapan pasal perbuatan berlanjut dalam surat dakwaan
tidak tepat, karena tidak memenuhinya unsur perbuatan berlanjut tersebut,
khususnya unsur “yang ada hubungannya sedemikan rupa”. Hal ini didasarkan
landasan teori dan pendapat para ahli dalam literatur yang sepakat dengan penulis,
yang mana hal ini juga menurut pemikiran penulis menjadi pertimbangan majelis
hakim yang dalam amar putusannya tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan
tidak memasukkan unsur perbuatan berlanjut dalam amar putusan perkara
tersebut, karena memang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang
tercantum dalam berkas perkara dan alat bukti, dan jika diteliti lebih dalam lagi
perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih memenuhi unsur Concursus Realis
(Pasal 65 KUHP) karena setiap perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah selesai
dan setiap uang yang digelapkan Terdakwa langsung dihabiskan atau dipakai
Terdakwa bukan untuk “disimpan” atau “ditabung” untuk suatu tujuan
dikemudian hari. perbuatan Terdakwa tidak tepat jika di juncto pasal 64 ayat (1)
KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur
perbuatan berlanjut.