Abstract:
Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat
beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang
lain. Masyarakat yang disiplin mengikuti segala aturan yang tertera di dalam
protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir. Penegakkan
hukum bagi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga
penting untuk menertibkan pelanggar PPKM.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi corona, untuk
menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat dimasa pandemi corona serta untuk menganalisis hambatan
penegakan hukum dimasa pandemi corona. metode penelitian ini menggunakan
penelitian empiris dengan jenis data primer, dengan melakukan wawancara di
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Pancur Batu.
Berdasarkan hasil penelitian adalah Pada tahun 2020 sampai tahun 2022,
Cabjari Pancur Batu menangani 1 (satu) perkara yaitu pelanggaran PPKM yang
dilakukan oleh Hairos Waterpark. Mekanisme penanganannya adalah pertama
Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu menerima berkas dari Polrestabes Medan
mengenai adanya pelanggaran Prokes PPKM di Hairos Waterpark. Setelah berkas
dinyatakan lengkap kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam. Adapun hambatan yang dihadapi jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli
Serdang Di Pancur Batu dalam penegak hukum dimasa pandemi corona adalah
sulitnya Jaksa untuk memanggil saksi ahli dimana dalam perkara ini ahli adalah
ketua satgas Covid, dan tidak adanya saksi masyarakat yang saat itu hadir dalam
kegiatan yang melanggar PPKM yang dilakukan oleh pihak “Hairos Waterpark”.
Diperlukan keterangan ahli dan saksi dari masyarakat yang saat itu hadir
dalam kegiatan yang melanggar PPKM dalam pembuktian terkait pelanggaran
protokol kesehatan.