Research Repository

KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author JEFFRY ANDI GULTOM, HORAS MONANG
dc.date.accessioned 2023-01-03T04:11:44Z
dc.date.available 2023-01-03T04:11:44Z
dc.date.issued 2022-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20343
dc.description.abstract Penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dirasakan sangat serius. Sehingga diperlukan lembaga kejaksaan untuk dapat menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang serta aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2004 entang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” Adapun masalah Penelitian ini adalah Bagaimana batas tugas dan fungsi Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi, Bagaimana Penegakan hukum penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Apa yang menjadi factor-faktor kendala dan solusi dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Metode penelitian ini yaitu empiris yuridis menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu Kewenangan jaksa sebagai Penyidik juga diatur menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.. batas tugas dan fungsi Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Penegakan hukum penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah melakukan peningkatan professional penyidik menjadi penting,karena kesalahan penerapan pasal akan berakibat fatal bagi proses penegakkan hukum selanjutnya dan ketidakmampuan untuk menerapkan aturan normatif hukum pidana pada peristiwa hukum hukum konkret yang terjadi akan berdampak pada tumpulnya penegakkan hukum. Dan Kendala yang dihadapi Kejaksaan Tinggi Sumut dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi adalah pertama kendala internal dan Kedua, kendala eksternal Upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut atas pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak Pidana Korupsi adalah Pertama Pengembalian kerugian Keuangan Negara melalui Badan , kedua,. Proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melaui sarana hukum perdata berupa gugatan perdata kepada seseorang yang tersangkut Perkara korupsi, dan Gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya bila putusan telah berkekuatan hukum tetap. en_US
dc.subject Kewenangan Jaksa en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account