dc.description.abstract |
Pengembalian aset hasil Tipikor telah menempati posisi penting dalam
pemberantasan Tipikor, maka keberhasilan pemberantasan Tipikor tidak hanya
diukur berdasarkan keberhasilan pemidanan saja, namun juga ditentukan oleh
tingkat keberhasilan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. untuk
mengetahui eksekusi barang sitaan berupa aset tidak bergerak hasil tindak pidana
korupsi, maka diperlukan penelitian mengenai kewenangan jaksa dalam
melakukan eksekusi barang sitaan berupa aset tidak bergerak hasil tindak pidana
korupsi, dan pelaksanaan kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi barang
sitaan berupa aset tidak bergerak hasil tindak pidana korupsi, serta kendala yang
dihadapi dalam melaksanakan eksekusi barang sitaan berupa aset tidak bergerak
hasil tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang
penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui kewenangan Jaksa dalam
melaksanakan eksekusi aset tidak bergerak hasil tipikor, ada di dalam Pasal 18
UU No.31 Thn 1999 Jo UU No.20 Thn 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. dan pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan
eksekusi barang sitaan aset tidak bergerak hasil tipikor berdasarkan ketentuan
PERJA No.013/A/JA/06/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset, penyitaan aset
para pelaku korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk
menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan Negara. Kendala yang
dihadapi dalam melaksanakan eksekusi barang sitaan aset hasil tipikor oleh Jaksa
ialah kurangnya instrumen dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana, dan
sistem dan mekanisme dalam perampasan aset tindak pidana belum mampu
mendukung upaya penegakan hukum dengan maksimal, dan kurangnya
pemahaman terhadap mekanisme perampasan aset hasil tipikor oleh aparat
penegak hukum, serta lamanya waktu yang dibutuhkan sampai dengan aset hasil
tipikor dapat disita oleh negara. Seharusnya ada pembaharuan di dalam UU No.
20 Tahun 2001 terkait ketentuan upaya penyitaan dan pengembalian aset saat
terkait tata cara dan lembaga yang konsen melaksanakan perampasan aset,
sehingga lebih efektif dalam penanganan kasus pengembalian dan perampasan
aset hasil tindak pidana korupsi |
en_US |