Research Repository

SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3973K/Pid.Sus/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author LANJAR TUAH SARAGIH, DEDY DARMO
dc.date.accessioned 2022-12-20T02:22:42Z
dc.date.available 2022-12-20T02:22:42Z
dc.date.issued 2022-08-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20324
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (Ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crimes). Korupsi dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi “dituntut cara cara luar biasa” (Extra Ordinary Enforcement). Bahwa ia Terdakwa, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perumahan, Air Bersih, Sarana dan Prasarana Wilayah II (Aceh Besar) pada Dinas Cipta Karya Aceh, telah melakukan perbuatan, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Kewenangan Melakukan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime Berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Nomor 3973 K/Pid.Sus/2020.. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 terpenuhi unsur – unsurnya, sehingga karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa harusnya judex juris menerapkan pasal 2 ayat (1). Jika menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3973 K/Pid.Sus/2020 dari teori tujuan pemidanaan maka seharusnya sanksi pidana yang dijatuhkan judex yuris terbilang ringan yaitu pidana penjara selama 3 tahun sedangkan dalam putusan judex faktie terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun Seharusnya mahkamah agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3973 K/Pid.Sus/2020 dapat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum dan dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa harus lebih maksimal, sanksi pidana yang dijatuhkan judex yuris terbilang ringan yaitu pidana penjara selama 3 tahun sedangkan dalam putusan judex faktie terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun en_US
dc.subject Sanksi Tindak Pidana en_US
dc.subject Korupsi, Extra Ordinary Crime en_US
dc.title SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3973K/Pid.Sus/2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account