Abstract:
Perkembangan penanganan tindak pidana narkotika secara khusus pecandu
narkotika ialah dilakukan tindakan asesmen terhadapnya. Selanjutnya, tim
asesmen terpadu adalah tim yang terdiri dari tim dokter (dokter dan psikolog) dan
tim hukum (Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham) Pembentukan tim
asesmen terpadu merupakan langkah untuk melakukan asesmen terhadap
penyalahguna narkotika atau pecandu narkotika baik tingkat penyidikan,
penuntutan, persidangan, dan pemidanaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme asesmen terpadu
terhadap pengguna narkotika, untuk menganalisis tugas dan fungsi jaksa dalam
perkara tindak pidana narkotika dan untuk menganalisis penerapan asesmen
terhadap pengguna narkotika dalam perkara tindak pidana narkotika di Kejaksaan
Negeri Medan. metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan
jenis data primer, dengan melakukan wawancara di kejaksaan negeri medan.
Berdasarkan hasil penelitian adalah Penerapan assessment terhadap
pengguna narkotika adalah berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium
kriminalistik atau hasil pemberitahuan laboratorium narkotika terhadap urine/
darah/ rambut/ DNA dinyatakan positif., Saat tertangkap dan atau tertangkap
tangan tidak ditemukan barang bukti atau ditemukan barang bukti narkotika yang
tidak melebihi jumlah tertentu, Tidak terlibat jaringan peredaran narkotika
(sebagai produsen, bandar, pengedar/kurir) sesuai keterangan saksi dan atau
pelaku lain dalam berkas terpisah dan / atau dibuktikan dengan alat bukti lain
yang sah menurut Undang-undang, Bukan residivis dan Tidak pernah dinyatakan
Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika
Diperlukan fasilitas laboratorium yang memadai dan juga tempat rehabilitasi
yang memadai untuk pengguna narkotika dan seharusnya dilakukan sosialisasi
kepada masyarakat terkait dengan mekanisme asesment terpadu terhadap
pengguna narkotika dan pecandu narkotika