Research Repository

SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU BAGI DIRI SENDIRI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.Sus/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author PRIONO NAIBAHO, CHANDRA
dc.date.accessioned 2022-12-19T04:24:27Z
dc.date.available 2022-12-19T04:24:27Z
dc.date.issued 2022-08-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20322
dc.description.abstract Penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obat terlarang lainya tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi sudah sampai ke kota-kota kecil lainnya, dengan merambah ke semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan kalangan atas, menengah sampai kalangan masyarakat bawah dengan segala latar belakang kehidupan, status, dan tingkat usia. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.sus/2020 Bahwa Terdakwa sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di Rumah Orang Tua Saksi HERMAN Alias BOLONG di Enrekeng Desa Enrekeng Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis Pengaturan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Bagi Diri Sendiri, Konsep Pemidanaan Dua Jalur Pada Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Bagi Diri Sendiri serta Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Bagi Diri Sendiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.sus/2020. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.sus/2020 terdakwa hanya diberikan sanksi pidana penjara seharusnya ada tindakan rehabilitasi kepada terdakwa. sanksi pidana penjara yang dijatuhkan oleh judex juris tergolong ringan, judex juris menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sementara pada tingkat pertama dan tingkat banding dalam perkara aquo terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Dalam pasal 27 ayat (1) huruf a menerangkan setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (emapat) tahun Seharusnya mahkamah agung dalam penjatuhan sanksi terhadap penyalahguna bagi diri sendiri yang dikenakan dengan pasal 127 Undang-Undang Narkotika harus djatuhkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi dalam perkara a quo. en_US
dc.subject : Sanksi Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu en_US
dc.subject Bagi Diri Sendiri en_US
dc.title SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU BAGI DIRI SENDIRI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986 K/Pid.Sus/2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account