Abstract:
Anak sebagai penyalahguna narkotika, hanyalah korban. Sehingga tidak
sepatutnya, negara memberikan hukuman dengan memandang sama antara anak
penyalahguna dengan penjahat dewasa (pengedar) yang sesungguhnya. Sebagai
korban maka anak sebagai penyalahguna narkotika wajib mendapatkan
perlindungan. Berdasarkan hasil wawancara kepada bastian sihombing sebagai
kasubsi Prapenuntutan pada kejaksaan negeri belawan, bahwa tahun 2019 s/d
2022 sekitar 41 perkara diselesaikan secara diversi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kriteria Usia Anak Berhadapan
Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika, Faktor-Faktor Yang
Menyebabkan Anak Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika dan
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika
Di Kejaksaan Negeri Belawan. metode penelitian ini menggunakan penelitian
empiris dengan jenis data primer, dengan melakukan wawancara di Kejaksaan
Negeri Belawan.
Berdasarkan hasil penelitian adalah Kejaksaan negeri belawan melakukan
upaya tindakan rehabilitasi sebagai upaya perlindungan hukum terhadap anak
korban penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana anak adalah hal
yang wajib diupayakan, dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dan
dituangkan dalam kesimpulan dan kesepakatan diversi, atau jika rehabilitasi harus
dilakukan maka anak akan segera dimohonkan untuk dilakukan assesment oleh
tim assessment terpadu.
Perlunya kejaksaan negeri belawan untuk melakukan sosialisasi hukum
kepada masyarakat mengenai mekanisme proses hukum anak yang berhadapan
dengan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika