dc.description.abstract |
Peranan saksi dalam setiap persidangan perkara pidana sangat penting karena
keterangan saksi dapat mempengaruhi dan menentukan kecenderungan keputusan
hakim.Seorang saksi dianggap memiliki kemampuan yang dapat menentukan
kemana arah putusan hakim. Hal ini selalu mendapat perhatian yang sangat besar
baik oleh pelaku hukum yang terlibat di dalam persidangan maupun oleh
masyarakat pemerhati hukum. Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan
perlindungan hukum karena dalam mengungkap suatu tindak pidana saksi secara
sadar mengambil resiko dalam mengungkapkan kebenaran materil
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak sebagai saksi
dalam pembuktian perkara pidana, menganalisis proses pemeriksaan anak sebagai
saksi dalam sistem peradilan pidana anak dan menganalisis perlindungan hukum
terhadap anak sebagai saksi dalam perkara pidana. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian normatif dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian adalah perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi
dalam perkara pidana tertuang dalam undang – undang nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak, undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang
perlindungan saksi dan korban serta undang – undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan pidana anak. Peran kejaksaan dalam mengahadirkan
saksi adalah terkait dengan perkara yang akan diperiksa dipengadilan. Tugas
utama Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah penuntutan,
dan sebaliknya, penuntutan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan.
Kewenangan untuk melakukan penuntutan tersebutkan perwujudan dari Prinsip
Dominus Litis. Namun hambatan yang ditemui dalam menghadirkan anak sebagai
saksi adalah dalam membangun komunikasi kepada anak sebagai saksi dalam
perkara pidana.
Saran dalam penelitian ini adalah Seharusnya ada komunikasi yang dibangun
dengan baik antara penegak hukum, orang tua dari anak sebagai saksi maupun
lembaga pendamping jika dibutuhkan, agar bisa menciptakan rasa nyaman dan
tenang kepada anak sebagai saksi dalam waktu proses pemeriksaan pengambilan
keterangan anak sebagai saksi |
en_US |