Abstract:
Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di
Indonesia masih bersifat abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan
demikian karena tindak pidana menurut hukum positif tidak dilihat sebagai
perbuatan menyerang kepentingan hukum seseorang tetapi hanya dilihat sebagai
pelanggaran norma atau tertib hukum semata. Sehingga dalam perkembangannya
penegakan hukum pidana di masa yang akan datang harus lebih memperhatikan
hak-hak dari korban kejahatan diantaranya dengan pemberian ganti rugi.
Untuk menggali problematika tersebut maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: Bagaimana kedudukan dan perlindungan korban kejahatan
dalam hukum pidana positif di Indonesia? Bagaimana kedudukan dan
implementasi perlindungan korban kejahatan dalam konsep hukum Islam dan
hukum adat? Bagaimana prospek pidana ganti rugi dalam politik hukum pidana di
Indonesia? Metode penelitian dalam kaitannya dengan penulisan tesis ini
termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang
didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach).
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan: (1) Perlindungan hukum terhadap
korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini masih sebatas
yang diatur pada undang-undang khusus terutama terkait pemberian ganti rugi
bagi korban kejahatan, sedangkan tindak pidana umum korban kejahatan tidak
terlindungi secara konkret dalam KUHP. (2) Ganti rugi dalam konsep hukum adat
di Indonesia yang sebagian merupakan manifestasi dari hukum Islam ternyata
sejak dahulu sudah menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan hukum
dalam persekutuan masyarakat. (3) Pidana ganti rugi memiliki prospek yang baik
dalam penegakan hukum karena menempatkan korban kejahatan sebagai subjek
hukum yang wajib untuk dilindungi guna mencapai tujuan hukum yaitu:
kepastian, keadilan dan kemanfaatan.