Abstract:
Judul penelitian hukum ini adalah kontrak kerja pemain sepak bola profesional
dalam hal hukum kebebeasan berkontrak. Permasalahan dalam penelitian hukum
ini adalah bagaimana prosedurnya peraturan kontrak kerja untuk pemain sepak
bola ditinjau melalui hukum ketenagakerjaan dan Apakah ada pengaturan khusus
yang diatur dalam kontrak kerja untuk pemain sepak bola asing yang bertujuan
untuk mengetahui bagaimana hukum perburuhan mengatur kontrak kerja sepak
bola untuk pemain sepak bola dan untuk mengetahui pengaturan tertentu yang
diatur dalam kontrak kerja yang diberikan kepada pemain sepak bola asing.
Dalam penelitian hukum ini penulis melamar metode penelitian hukum normatif
dan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder sumber hukum sebagai
sumber hukum. Untuk mengumpulkan data, penelitian hukum ini berlaku teknik
penelitian literatur dengan analisis penilaian deduktif. Kesimpulannya Masalah
pertama dari penelitian hukum ini adalah pemain sepak bola profesional adalah
tenaga kerja. Sebagai pemain sepakbola profesional, ketika mereka harus
membuat kontrak kerja mereka harus mengikuti diatur dalam pasal 52 UU
Ketenagakerjaan, ketentuan Hukum Keolahragaan, PSSI dan FIFA. Kesimpulan
dari masalah kedua ada di sana adalah pengaturan khusus dalam kontrak kerja
untuk sepak bola asing pemain yang diatur oleh pemerintah.