Abstract:
Lautan adalah suatu wilayah territorial yang hampir dimiliki oleh seluruh
Negara yang ada di dunia dan menjadi batasan kepada Negara lain. Salah satunya
Laut Cina Selatan yang terletak di kawasan Asia Tenggara. Laut ini dikelilingi
banyak negara seperti Cina, Taiwan, Vietnam, Malaysia, Indonesia, Brunei, dan
Filipina. Sehingga, dikarenakan letaknya yang sangat stategis dan dikelilingi
beberapa negara di kawasan Asia menyebabkan terjadinya sengketa di kawasan
tersebut. Sengketa ini menjadi ancaman bagi beberapa negara sekitar termasuk
Indonesia karena lokasi yang diperebutkan berada di dekat perbatasan Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia ikut mengambil peran dalam tindakan penyelesaian
sengketa atas Laut Cina Selatan atas dasar hubungan diplomatik. Maka dari itu
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran Indonesia, kendala serta
aturan mekanisme penyelesaian dalam sengketa Laut Cina Selatan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative yang
menganalisis permasalahan dilakukan dengan data bersumberkan pada hukum dan
peraturan perundang-undangan yang termasuk ke data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian juga dipahami bahwa klaim Nine Dash Line
mengenai perairan bersejarah oleh Cina tidak memiliki landasan hukum serta
merupakan hal yang bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, peran
Indonesia dalam upaya pengelolaan sengketa Laut Cina Selatan cukup aktif
terlihat dari hasil kerja sama dan diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam
bentuk first track diplomacy maupun second track diplomacy. Akan tetapi,
ditemukan kendala maupun tantangan bagi Indonesia dari pihak-pihak yang
bersengka dalam usaha mendorong terciptanya penyelesaian sengketa Laut Cina
Selatan ini. Maka dari itu Indonesia masih terus berupaya dalam menjalankan
peran diplomatiknya sesuai dalam persfektif Konvensi Wina 1961.