Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum dalam perbuatan
penyertaan menurut hukum pidana pada dasarnya diatur dalam Buku I Ketentuan
Umum Bab V Pasal 55 sampai Pasal 63 KUHP. Kriteria penyertaan dalam tindak
pidana mempekerjakan warga Negara asing tanpa izin mengacu pada pelaku yang
melakukan penyertaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,
sebagaimana jika dalam sebuah peristiwa pidana terjadi pelanggaran atau tindak
pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku. Analisis hukum Putusan No. 2128
K/Pid.Sus/2019 terkait penyertaan dalam tindak pidana mempekerjakan warga
Negara asing tanpa izin bahwa keputusan majelis hakim memvonis pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) merupakan keputusan yang adil dan berdasarkan pertimbangan hukum
yang baik dan cermat, sebab dalam pertimbangannya hakim dapat mengatahui
adanya disharmoni diantara Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Hal tersebut penulis menganggap bahwa hakim telah memutus
kasus diatas dengan bijak, cermat dan putusanya dapat dijadikan sebuah
yurispridensi dimasa yang akan datang.