Abstract:
Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang
menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian,
perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan Tindak Lanjut
Kewenangan Legislasi Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah
Konsitusi Republik Indonesia (Studi Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020).
Berdasarkan hasil penelitian ini Tindak lanjut Kewenangan Legislasi
pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu
melaksanakan perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang sebelumnya tidak memuat mekanisme omnibus law dalam
rancangan pembentukan undang-undang, harapannya Kebijakan haluan Negara
dimasa yang akan datang lebih dapat menyerap aspirasi yang dibutuhkan oleh
masyarakat agar terciptanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Penerapan nilai-nilai demokrasi menjadi pendekatan utama yang harus
dilaksanakan khususnya oleh lembaga legislatif untuk dapat disampaikan kepada
eksekutif. Karena landasan dalam pembuatan peraturan perundangundnagan tidak
bisa dilepaskan dari landasan sosiologis, bahwa hukum dibentuk harus
memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat, bukan kebutuhan sekolompok
orang atau golongan elitis tertentu.