Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor penyebab
timbulnya perdagangan orang terdiri dari 2 faktor yaitu faktor internal yang
umumnya menjadi pendorong untuk tumbuh dan berkembangnya perdagangan
orang seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan dan kurangnya informasi,
keluarga yang tidak harmonis, budaya konsumtif; dan faktor eksternal yang
disebabkan dari luar diri korban seperti kurangnya lapangan pekerjaan,
diskriminasi gender, lemahnya penegakan hukum, globalisasi. 2) Upaya-upaya
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang melalui tindakan pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang secara preemtif, preventif dan represif. 3) Upaya
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di kota Medan salah satunya
dilakukan melalui perumusan kebijakan/formulasi yang berlaku secara lokal
mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan diaplikasikan dalam
penegakan hukum oleh pemerintah bekerjasama dengan aparat penegak hukum
dalam hal ini adalah Polda Sumut dan masyarakat kota Medan.