Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan hukum tindak
pidana perniagaan migas tanpa izin usaha diatur pada Pasal 53 huruf d Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan
“Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.
30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”. 2) Penerapan unsur-unsur tindak
pidana perniagaan migas tanpa izin usaha berdasarkan Putusan Nomor
19/Pid.B/LH/2021/PN.TKN dapat dikatakan bahwa tindak pidana tersebut berupa
tindak pidana yang melakukan perniagaan atau jual beli bahan bakar minyak tanpa
adanya izin usaha, sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan salah
satu perbuatan yang tanpa izin usaha melakukan perniagaan atau jual beli dalam
hal ini bahan bakar minyak yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi telah sesuai. 3) Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak
pidana perniagaan migas tanpa izin usaha dalam Putusan Nomor
19/Pid.B/LH/2021/PN.TKN karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi,
maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal
putusan tersebut. Kemudian Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat
menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan
atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.