Research Repository

KEABSAHAN HUKUM TERHADAP TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, RIFA AUDIA
dc.date.accessioned 2022-12-12T04:35:06Z
dc.date.available 2022-12-12T04:35:06Z
dc.date.issued 2022-12-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20248
dc.description.abstract Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif , sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa notaris menggunakan tanda tangan elektronik terkait dengan jabatannya sebagai notaris, secara eksplisit memang belum ada aturan yang mengatur hal ini, akan tetapi beracuan pada Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, ada peluang bagi seorang notaris menggunakan tanda tangan elektronik dalam menjalankan pekerjaannya (cyber notary). Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik berdasarkan cyber notary, sehingga penggunaan tanda tangan elektronik sangat dimungkinkan dalam akta Notaris. Merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diketahui bahwa dokumen yang dibuat dalam bentuk akta notaris yang ditandatangani secara elektronik tidaklah termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Akta notaris yang dibuat secara elektronik tidak memperoleh kekuatan hukum sebagai bukti yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. en_US
dc.subject Keabsahan Hukum en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.title KEABSAHAN HUKUM TERHADAP TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account