Abstract:
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif , sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan
dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa notaris menggunakan tanda tangan
elektronik terkait dengan jabatannya sebagai notaris, secara eksplisit memang
belum ada aturan yang mengatur hal ini, akan tetapi beracuan pada Pasal 15 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, ada peluang
bagi seorang notaris menggunakan tanda tangan elektronik dalam menjalankan
pekerjaannya (cyber notary). Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa selain kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Notaris
memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik berdasarkan cyber notary,
sehingga penggunaan tanda tangan elektronik sangat dimungkinkan dalam akta
Notaris. Merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diketahui bahwa dokumen yang
dibuat dalam bentuk akta notaris yang ditandatangani secara elektronik tidaklah
termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Akta notaris
yang dibuat secara elektronik tidak memperoleh kekuatan hukum sebagai bukti
yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.