Abstract:
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa
pengaturan penerapan teknologi informasi sebagai media dalam melaksanakan
persidangan perkara pidana sejalan dengan UU Nomor 48 Tahun 2006 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang dituangkan dalam Pasal 2 Ayat (4) yang
menegaskan Peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan
selanjutnya secara aplikatif terdapat PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang
menjalakan teknologi informasi sebagai media dalam persidangan. Mekanisme
penerapan teknologi informasi sebagai media dalam melaksanakan persidangan
perkara pidana Dilihat dari keterangan pengadilan untuk mengunakan teknologi
informasi dapat mengunakan media E-litigation. Hambatan pada penerapan
teknologi informasi sebagai media dalam melaksanakan persidangan perkara
pidana antara lain hambatan yuridis dikarenakan bertentangan dengan KUHAP
yang menghendaki proses persidangan dihadiri secara langsung, hambatan
teknis berkaitan dengan SDM dan sarana prasarana. Ombudsman menemukan
adanya potensi maladministrasi, yaitu adanya penundaan berlarut dalam
pelaksanaa persidangan online.