Abstract:
Permasalahan hukum yang terletak pada mewabahnya virus Covid-19 ini terdapat
dalam ruang lingkup hukum kesehatan, yang menjadi pembahasan terhadap
kualitas hidup manusia di bidang kesehatan. Dalam hal ini pemberantasan
penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan penyakit, untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang maksimal di masyarakat. Upaya untuk mengatasi virus
Covid-19 saat ini, salah satunya dilakukan melalui vaksinasi. Penelitian ini
mengkaji lebih lanjut dari perspektif hukum perihal apakah program vaksinasi
Covid-19 dapat dikualifikasi ke dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
konseptual, serta dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
vaksin banyak digunakan untuk mencegah berbagai macam penyakit dan
membantu melawan penyakit tertentu, dengan melakukan vaksin Covid-19
sebagai bentuk mengakui dan menghormati Hak Asasi Manusia orang lain, hak
atas kehidupan yang layak, keselamatan dan hak untuk hidup, serta hak untuk
mempertahankan kehidupan.