Abstract:
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat normatif, yang
disebut juga penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) dan penelitian
terhadap sistematika hukum dapat dilakukan ada peraturan perundang-undangan
tertentu atau hukum tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk partisipasi
masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pembentukan udang-undang
antara lain: rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar,
diskusi, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampian aspirasi,
pengawasan, partisipasi, dalam bentuk penelitian, masyarakat dalam bentuk
masukan melalui media elektronik. Partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk
rasa. Sedangkan pengaturan mengenai pelaksanaan dari partisipasi masyarakat
melalui bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan
undang-undang.