Abstract:
Class Action digambarkan sebagai suatu pengertian dimana sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dari mereka dapat menutut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu per satu anggota kelompok yang di wakili. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Landasan Hukum Gugatan Class Action yang dikabulkan dan tidak dikabulkan, mengetahui keunggulan karakteristik gugatan class action sehingga dipilih dalam penyelesaian sengketa perdata, dan mengetahui kelemahan dari pengaturan hukum yang dapat berpotensi menjadi penghambat peyelesaian sengketa perdata dalam gugatan class action di lembaga peradilan.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan hukum normative dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder yang selanjutnya dianalisis untuk mencari kesimpulan dari fenomena hukum yang terkait dengan keputusan class action.
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa dalam pelaksanaan gugatan class action dikemukakan beberapa hambatan-hambatan baik dalam proses pengajuan maupun dalam pelaksanaan isi putusan. Tidak diperlukannya surat kuasa dari wakil kelompok kepada wakil kelas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2002, pada umumnya justru menjadi salah satu peluang bagi tergugat untuk mengajukan keberatan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam pasal 123 HIR yang mensyaratkan perlu adanya kuasa khusus. Adapun pada beberapa putusan ditemukan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan gugatan yang menjadikan gugatan class action tidak diterima/Nit Ontvankelijke (NO).