Research Repository

MODEL PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI ATAS LAHAN PERKEBUNAN (Studi di Polsek Bandar Pasir Mandoge)

Show simple item record

dc.contributor.author BUTAR BUTAR, LUKAS FD
dc.date.accessioned 2022-12-10T02:54:45Z
dc.date.available 2022-12-10T02:54:45Z
dc.date.issued 2022-08-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20162
dc.description.abstract Wilayah hukum Polsek Bandar Pasir Mandoge didominasi oleh wilayah perkebunan, sehingga kasus kejahatan pencurian di areal perkebunan merupakan tindak pidana yang sering terjadi. Tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polesk Bandar Pasir Mandoge umumnya terutama di areal perkebunan lebih banyak dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Beberapa kasus pencurian di areal perkebunan itu kemudian ada sebagian yang diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan meskipun beberapa juga kasus pencurian ringan itu dilanjutkan proses ketahap berikutnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan berdasarkan sifatnya penelitian bersifat deskriptif. Alat pengumpul data penelitian ini adalah melalui studi dokumen yang dibantu dengan wawancara. Untuk menganalisis data, maka digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan kebijakan legislasi hukum pidana terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencurian di areal perkebunan terhadap di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Model penyelesaian tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan di Polsek Bandar Pasir Mandoge diarahkan kepada penyelesaian secara kekeluargaan atau dilakukan upaya perdamaian atau melalui restorative justice. Penggunaan restorative justice dikarenakan kasus pencurian di areal perkebunan itu tergolong tindak pidana ringan. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan serta solusi yang diambil untuk menyelesaikan kasus-kasus pencurian itu adalah faktor kurangnya anggota kepolisian, faktor minimnya anggaran dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya untuk menanggulangi hambatan tersebut antara lain dengan penambahan personel, meminimalisir penggunaan dana dan dan mendayagunakan fasilitas yang ada, serta melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan perkebunan maupun dengan masyarakat. en_US
dc.subject model en_US
dc.subject penyelesaian en_US
dc.subject pencurian en_US
dc.subject perkebunan en_US
dc.title MODEL PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI ATAS LAHAN PERKEBUNAN (Studi di Polsek Bandar Pasir Mandoge) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account