Abstract:
Perkembangan zaman tidak hanya membawa pengaruh yang besar kepada
masyarakat juga berdampak pada perkembangan sikap, prilaku dan juga
kebudayaan pada masyarakat Angka kriminalitas di masyarakat banyak
menimbulkan tindakan kejahatan yang salah satu hal yang sering terjadi dan dialami
oleh masyarakat yaitu kejahatan kekerasan dan penganiayaan. Penganiayaan
terhadap anak semakin tahun senakin meningkat,banyak pemberitaan penganiayaan
terhadap anak semakin marak. Miris mendengar anak kecil dipukuli oleh bapaknya,
disiksa atau disetrika oleh ibu tirinya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap pelaku penganiayaan anak yang dilakukan
oleh orang tua ,Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap anak korban
penganiayaan dan Bagaimana Upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya
penganiayaan terhadap anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan didukung data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pengaturan tentang
penganiayaan anak terdapat dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga yang disahkan tahun 2004 dan Undang-undang No.23 tahun 2002
Junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sangsi hukum pada orang tua pelaku
penganiayaan anak juga terdapat dalam KUHP yaitu penganiayaaan dimuat dalam
BAB XX II, Pasal 351s/d Pasal 355. Melindungi anak dari kejahatan tidak hanya
menjadi tanggung jawab orang tua semata, tetapi menjadi tanggung setiap orang
Upaya Penanggulangan dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dengan
perumusan berbagai undang-undang yang bertujuan menghapuskan diskriminasi
terhadap anak, diwujudkan dengan merencanakan perumusan dan pengesahan
undang-undang yang sangat berkaitan dengan kepentingannya,oleh karena itu
kebijakan kriminal terhadap kekerasan pada anak merupakan slah satu upaya
implementasi adanya perumusan tersebut.