Abstract:
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif artinya
penelitian ini didasari oleh dokumen-dokumen yang biasa disebut studi
pustaka terhadap topik penelitian, adapun sumber data pada penelitian ini
kewahyuan, sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang
didapatkan melalui alat pengumpul data di analisis menggunakan metode
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bentuk-bentuk hubungan hukum
antara pelaku usaha dengan konsumen antara lain penitipan hewan peliharaan tidak
bertanggung jawab terhadap konsumen, tidak terlaksananya hak dan kewajiban,
serta tidak bersesuaian dengan perlindungan konsumen, maka akibat tindakan
tersebut lahirlah pertanggung jawaban perdata berupa pertanggung jawaban pihak
pelaku usaha untuk membayar ganti kerugian.